Senin, 05 April 2010

KETIKA JA'IL PAILIT

KETIKA JA’IL BANGKRUT (KJB)
Akankah Ji'alah Yang Di Sepakati  Berlanjut Atau  Batal  Dengan (Pailit) bangkrutnya Pak Ahmad Selaku Pihak Ja’il
MAKALAH
makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah figh II
Dosen Pembimbing : H. Moh. Romzi Al Amiri Mannan,SH,M.HI












Oleh : Ahmad Rosidi
NIM: 08334143

FAKULTAS TARBIYAH (PAI/IV)
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO
2009
kATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم
الحد لله رب العلمين والصلاة والسلام على اشرف الانبياء والمرسلين وعلى اله واصحابه اجمين اشهد ان لا اله الاالله وده لاشريك له واشهد ان محمد عبده ورسو له                                           
Syukur Alhamdulillah atas petunjuk dan ridha Allah. Atas pertolongan Allah jualah, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan, namun penulis yakin masih banyak kesalahan dan kekeliruan, maka dari itu kritik serta saran yang konstruktif sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Shalawat serta salam senantiasa kami haturkan keharibaan Nabi kita Muhammad S.A.W, keluarga dan segenap sahabat-sahabatnya. Yang telah menunjukkan kepada kita kebenaran yang mutlak yaitu dengan hadirnya agama Islam.
            Penulis juga tidak menutup mata bahwa makalah ini juga berkat bantuan banyak pihak, maka dalam kesempatan ini ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak terutama kepada:
1.      K.H. Moh. Zuhri Zaini, BA selaku Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid yang telah banyak mengarahkan kami dan menasehati kami.
2.      Drs. K.H. Mukhlisin Sa’ad Selaku Rektor IAINJ. yang telah meluangkan waktunya untuk mendidik kami tanpa merasa lelah.
3.      Bapak  KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, S.H., M.H.I Selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqh II yang telah banyak membantu dalam proses penyelasaian makalah ini dan atas arahannyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan aturan yang ada.
4.      Dan semua pihak yang ikut menyumbangkan dan ikut memberikan bantuan, sehingga penulis bisa  menyelesaikan makalah ini tepat waktu.


Yang telah memberikan mutifasi sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang sangat sederhana ini. Sebagai mana pepatah yang mengatakan “tiada gading yang tak retak”, maka mkalah inipun tentunya tiada terbebas dari kekurangan dan kelemahan oleh karena itu, kritik dan saran, demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan kepada semua pihak.
Akhirnya, hanya Allah SWT jualah yang dapat memberikan balasan yang setimpal terhadap amal baik. Semuga amal ibadah dan kerja keras kami, senantiasa mendapatkan ridho dan ampunan dari-Nya, amin.
















Paiton, 1 April 2010
Penulis

Ahmad Rosidi

DAFTAR ISI

1.      HALAMAN JUDUL..........................................................................................i
2.      KATA PENGANTAR.......................................................................................ii
3.      DAFTAR ISI....................................................................................................iii
4.      BAB I : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah..............................................................................1
B.      Rumusan Masalah........................................................................................4
C.     Tujuan Penulisan.........................................................................................4
D.     Metode Penulisan.........................................................................................4
E.      Sistematika Penulisan..................................................................................5
5.      BAB II : PEMBAHASAN
A.     Kajian Dalil ................................................................................................6
B.     Fenomena-fenomena Yang Muncul .........................................................11
6.      BAB III :
A.     Analisa.......................................................................................................17
7.      BAB IV : PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................19
B.     Saran-Saran
8.      DAFTAR PUSTAKA......................................................................................20






BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama  yang satu-satunya yang diridhoi oleh Allah sesuai dengan firmanya dalam Al Quran yang berbunyi
ان الدين عند الله الاسلام                                      
Artinya “sesungguhnya agama yang di ridhoi adalah islam
Islam adalah agama yang di bawa oleh Nabi Mummad Saw sekaligus agama peyempurna terhadap agama yang dibawah oleh para Nabi sebelumnya. Sebagai agama yang penyempurna maka sudah pasti agama Islam itu mempunyai hukum-hukum yang lebih lengkap dari pada agama sebelumnya yang mana hukum ini yang akan mengtur terhadap tingkah laku kita dalam kehidupan kita sehari-hari tentunya, yang mana hukum dalam agama Islam terbagi beberapa macam yang diantaranya sebagai berikut;
1.      wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan, jika perinyah tersebut di patuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala jika tidak di kerjakan mendapat dosa.
2.      sunnah, yaitu anjuran, jika di kerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3.      haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika ditinggalakan tidak berdosa.
4.      mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalakan. Kalau dkerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa, kalau ditinggalakan tidak berpahala dan tidak pula berodsa
5.      makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras, kalau di langgar tidak dihukum(tidak berdosa), dan jika ditinggalakan diberi pahala.

Dalil figh adalah Al Quran, Assunnah, ijma’dan, Qiyas. Hukum itu di tinjau dari dari pengambilanya terdiri atas beberapa macam sebagai berikut:
1.      hukum yang diambil dari nas yang tegas , yakni adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hokum itu.
2.      hukum yang diambil dari nas  yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
3.      hukum yang tidak ada di nas, baik  secara gat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu maa telah sepakat (ijma’) mujtahid atas hukum-hukum itu.
4.      hukum yang tidak di nas, baik Gat’i ataupun zanni, dan tidak ada pula kesepakatan mujtahid atas hukum itu. [1]

Ji’alah merupakan salah satu kegiatan menawarkan kepada sejumlah orang atau kepada satu orang  yang berminat untuk menemukan barang (atau menyembuhkan orang yang sakit) yang hilang baik berupa binatang, emas, dan lain sebagainya yang sangat berharga dengan imbalan atau upah kepada orang yang dapat menemukan barang tersebut.
Dalil dari ji’alah ini adalah firman Allah dalam Suray Yusuf ayat 72 yang berbunyi:
فلما جهز هم بجها زهم جعل السقا ية في رحل اخيه ثم اذن موءذن ايتها العير انكم لسا رقون* قلوا واقبلوا عليهم ماذ تفقدون* قلوانفقد صواع المك ولمن جاء به حمل بعير وانا به زعيم*                                                                  
Artinya “70 maka tat kala  telah si siapkan  untuk mereka bahan makanan mereka, yusuf memasukkan pila (tempat minum) ke dalam karung saudaranya, kemudian berteriaklah seseorang yang menyeru "hai kafila, sesungguhnya kamu adalah orang yang mencuri.71 mereka menjawab sambil menghadap kepada penyeru-pemyeru itu,"barang apakah yang hilang dari kamu?"72 penyeru-penyeru itu berkata, kami kehilangan piala raja, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya maka ia akan memperolah bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjaminnya

Dan juga sabda suatu hadis diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ji’alah berupa seekor kambing karena salah seorang di antara mereka berhasil orang yang patok kalajengking dengan cara membaca suray alfatihah.ketika mereka menceritakan hal tersebut itu kepada rasullulallh,karena takut hadiah itu tidak halal.
Rasullulallah Saw  pun tertawa seraya:’’bersabda tahukah anda sekalian, bahwa ia adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan berilah saya sebagian’’.[2](HR. jamaah, mayoritas ahli hadist kecuali an Nasai)

Hal yang menarik dari ayat tersebut ialah Ji’alah merupakan salah satu pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariat Islam dan juga tidak pernah dianjurkan  dengan kata lain bahwa ji’alah itu hukumnya adalah Mubah, selama yang yang diji’alahkan itu bukan barang yang tidak ada mudhoratnya bagi umat pada umumnya. Ji’alah ini sudah pernah terjadi pada masa Nabi Yusuf as sesui dengan cerita dari dalil Al quran di atas dan juga pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw.
Fenomena yang terjadi dalam masyarakat seperti salah satu contohnya  ada seseorang yang sangat cukup dalam hidupnya boleh dibilang orang menengah keatas, orang tersebut katakanlah namanya Ahmad, ia hanya punya anak perempuan satu-satunya katakana anaknya itu namanya bunga yang mempunyai penyakit yang sangat aneh yang sudah dibawa kebeberapa dokter ahli tetapi penyakitnya tetap saja tidak bisa disembuhkan, hingga si Ahmad menulis disalah-satu surat kabar bahwa “barang siapa yang dapat menyembuhkan putriku maka akan aku berikan hadiah berupa uang tunai sebesar 10 milyar”
Dari saking sayangnya pada anak satu-satunya itu ia sampai menghadiahkan uang yang besar nilainya dengan harapan agar ada orang yang sanggup mengobati anaknya yang sedang sakit.
Berita tersebut cepat meluas keberbagai daerah luar kota sehingga ada orang yang merasa bisa mengobati putrid pak Ahmad  dengan perantara pertolonggan Allah hingga orang tersebut benar-benar bias menyembuhkan anaknya pak Ahmad.
Dan pada saat itu juga perusahan pak Ahmad mengalami bangkrut atau pailit hingga tidak ada sisa harta dari pak Ahmad yang tersiya karena disita oleh bank sebagai jaminan. Yang pasti pak Ahmad mempuyai dua kabar baik karena putrid semata wayangnya itu sembuh di lain pihak ia menadapat kabar buruk karena perusahaanya mengalami Pailit.
Yang pasti dengan bangkrutnya pak Ahmad ia tidak akan bisa menempati janjinya kepada orang yang dapat menyembuhkan putrinya berupa uang tunai sebesar 10 milyar. “Bagaimanakah hukumya ja’il yang Pailit sehingga ia tidak dapat menempati janjinya”
Alasan penulis mengangkat ketika ja'il pailit ini karena dikalangan masyarakat banyak yang masih belum  tahu betul tentang hokum sewperti contoh kasus yang terjadi di atas, selain itu alasan penulis mengangkat ketika ja'il pailit ini karena sumber reverensi tentang ji’alah yang sangat minim di perpustakaan sehingga penulis mempunyai ide untuk memadukan dengan pembahasan Pailit, sehingga makalah ini diberi judul “KETIKA JA’IL PAILIT (KJP)”.
Oleh sebab itu penulis akan membahas tentang hukum ja’il yang pailit dalam perspektif Islam.
B.     Rumusan masalah
  • Bagaiman hukum ja’il yang tidak dapat menempati janjinya yang di akibatkan oleh bangkrut apakah sayembara itu berlanjut atau batal karena kebagkrutan pihak ja’il.


C.     Tujuan penulisan
  • Ingin mengetahui hukum ja’il yang tidak dapat menempati janjinya yang di akibatkan oleh bangkrut apakah sayembara itu berlanjut atau batal karena kebagkrutan pihak ja’il.


D.     Metode penulisan
Dalam mencapai suatu tujuan tertentu maka di perlukan cara-cara atau metode-metode tertentu, yang mana dalam hal ini yang perlu digunakan adalah pendekatan objek .
metode ini sendiri merupakan suatu cara atau alat yang fungsinya untuk mencapai tujuan dan metode ini harus relevan dengan tujuan yang hendak dicapai.[3]

E.      Sistematika penulisan
Sistematika penulisan terdiri dari beberapa bab, tiap bab terdiri dari sub-sub bab sebagai mana berikut ini:
BAB I  :  pendahuluan yang membahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan,  metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II  :  pembahasan terdiri dari kajian dalil, fenomena-fenomena yang muncul dan analisa masalah.
BAB III : penutup terdiri dari kesimpulan dan saran-saran pemikiran gambaran dari isi makalah ini yang akan dibahas lebih lanjut, semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Dalil
1. Pengertian Ji’alah
Menurut bahasa ji’alah adalah upah atas sesuatu prestasi baik prestasi itu tercapai karena suatu tugas tertentu yang diberikan kepadanya atau prestasi Karen ketangkasanya yang di tujukanya dalam suatu perlombaan.[4]
Sedangkan menurut terminology ulama adalah sebagai berikut:
فصل والجعالة جا ئزة وهي ان يشرط على رد ظالته عوضا معلوما فاءذردها اشتحق ذلك العوض المسروط                                                   
                                             
Artinya “ja’alah (mengupah) itu ja’iz hulumnya yaitu menyaratkan bila dapat dikembalikan binatang yang hilan, akan di bayar upahan yang tertentu.maka apabila ada siapa yang mengembalikan, dia berhak menerima upahan yang disyaratkan itu”.[5]

Asy-Syekh Muhammad Bin Qosim Al-Ghazy mendefinisikan:

الجعالة وهى بتثليث الجيم ومعنا ها لغة ما يجعل لشخص على شيئ  يفعله وشرعا التزام مطلق التصرف عوضا معلوما على عمل معين او مجهول لمعين اوغيره           



Artinya “ju’alah dengan di baca tiga huruf jimnya yaitu ji’alah ju’alah dan ja’alah. Menurut bahasa ialah barang yang dijadikanuntuk seseorang atas janji sesuatu yang akan di kerjakan. Sedangkan menurut syara’ ialah tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufanya tentang suatu ganti yang telah di ketahui jelas atas pekerjaan yang di tentukan atau pekerjaan yang sulit bagi orang yang telah di tentukan atau lainya[6]

Syekh Al-Islam Abi Yahya Zakaria Al-ansory mendefinisikan

وسرعا التزم عوض معلوم على عامل ومعين               
                     

Artinya “Memenuhi tanggungan yang di ketahui atas pekerjaan tertentu”[7]

Dari beberapa defisisi di atas dapat di simpulakan bahwa ji’alah adalah usaha dari seseorang untuk mendapatkan kembali barang atau binatang ataupun benda-benda lain yang yang hilang. Tetapi bukan hanya barang saja yang termasuk dalam katagori ji’alah salah satunya adalah sayembara tentang orang yang sakit siap yang dapat menyembuhkan maka ini juga termasuk dalam katagori ji’alah, seperti pembahasan yang akan dibahas oleh penulius ini merupakan salah satu bentuk ji’alah.
Perkataan ji’alah ini memang sudah di maklumi. Dan tersebut dalam Shahih Bukhori dan muslim sabda nabi yang menceritakan tentang seorang Badwi yang di sengat kala, yang dijampi oleh seorang sahabat dengan bayaran upah sekumpulan kambing, dan ada yang lain lagi. Begitu pula keperluan umum masyarakat juga perlu adanya hukum ini.[8]
Sebagai disebutkan pada pembahasan sebelumnya bahwa ji’alah itu adalah hukumnya ja’iz oleh seagian ulama, tetapi sebagian ulama lain ada pula yang tidak mengizinkan akad jenis ini perbedaan pandangan ini dapat diterima,karena kat dalam lapangan ji’alah tidak sama dengan  pelaksanaan akad Ijarah  yang murni tanpa unsure untung-untungan.[9]
Para ulama yang berpendirian bahwa transaksi ji’alah itu diperbolehkan berargumen bahwa transaksi ji’alah itu di perbolehkan oleh nabi Muhammad Saw untuk menerima upah atas pengobatan kepada seseraong dengan mengunakan ayat Al Quran. Namun yang perlu dicatat disini ialah bahwa kebolehan itu hanya berlaku bila diperlukan, dalam arti lain bahwa kebolehan itu bukanlah mutlak sebagai mana dalam lapangan ijarah.[10]
Kebolehan ji’alah sebagai suatu bentuk transaksi karena agama tidak pernah melarangnya dan juga tidak pernah menganjurkanya. Namun yang perlu mendapatkan perhatian disini ialah bahwa pelaksanaan ji’alah, termasuk macam-macam  sayembara dan pertandingan di zaman sekarang, haruslah dilihat dan di laksanakan dalam suatu kegiatan. Didalam pelaksanaan ji’alah, penekanan pemberian imbalan haruslah didasarkan atas prestasi dan usaha yang jauh dari unsur-unsur judi.[11]
Sehubungan aktifitas yang berkaitan dengan ji’alah ini, ada beberapahal yang perlu mendapat perhatian yang diantaranya:
a.       harus ada ja’il (pelaksana yang memberi tugas) untuk melakukan ji’alah pihak jai’il ini bias perorangan yang mempunyai hubungan langsung dengan objek yang diji’alahkan.,seperti seseorang yang kehilangan suatu benda. dan bisa pula pihak lain yang yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan terhadap suatu objek yang diji’alahkan. Disamping itu, ja’il bias pula berbentuk lembaga seperti yang banyak terjadi pada sekarang. Seperti yangdi lakukan oleh lembaga pemerintah khuisunya  polri yang mana pada bebrpa tahun ini menyembarakan para teroris yang buron, barang siapa yang dapat menangkap akan di beri hadiah sekian.[12]
b.      Pihak yang melakukan ji’alah , yakni orang yang aktif sebagai peserta di sesuaikan dengan kondisi yang ada. Kenapa dikatakan demikian? Sebab, untuk masa sekarang banyak pula kegiatan sayembara yang diperuntukan bagi anak-anak, seperti dalam perlombaan untuk tingkat anan-anak sebagai mana pula kegiatan sayembara untuk orang yang sudah dewasa.[13]
c.       Obyek ji’alah mestialah berupa perbuatan yang mubah, seperti mencari barang hilang dan tidak dibolehkan melakukan ji’alah pada  lapangan yang tidak boleh dilakukanagama.[14] Seperti objek ji’alah barang-barang yang terlarang yang diantaranya adalah sabu-sabu, ganja, heroin, ekstasi dan lain-lainya.
d.      Upah dalam berji’alah bagi pihak yang menang haruslah berbentuk materi ataupun jasa.[15]
e.       Akad berji’alah tidaklah disyaratkan harus dengan lafaz tertentu. Keadaan uruf masyarakat bisa dijadikan pedoman untuk menetapkan bagaimana lafaz yang boleh di pergunakan dalam pelaksanaan ji’alah, sepanjang uruf itu tidak bertentangan dengan ketentuan agama.[16]


2. Hikmah ji’alah
·        Berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang lain.
·        Menumbuhkan loyalitas yang tinggi dan semangat berprestasi.
·        Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.
·        Menjalin dan menciptakan ukhuwah islamiah.[17]

3. Pengertian At –Taflis (Pailit)
Secara etimologi, at taflis berarti pailit (muflis) atau jatuh miskin. Dalam hukum positif, kata pailit mengacu kepada keadaan orang yang terlilit oleh utang dalam bahasa figih, kata yang digunakan untuk pailit adalah iflas (berarti tidak memiliki harta atau fulus), sedangkan orang yang mengalami pailit disebut pailit dan putusan hakim yang menetapkan bahwa seseorang jatuh pailit disebut taflis.[18]
Secara terminology, at taflis (penetapan) didefinisikan oleh para ulama figih dengan
جعل الحاكم المديون مفلسا بمنعه من التصرف فى
ماله                                                        

Artinya “keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak hukum atas hartanya”

B. Fenomena Yang Terjadi Dalam Masyarakat
Kembali lagi pada pokok pembahasan diatas tentang ja’il yang mengalami bangkrut. Banyak atau sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia banyak persoalan-persoalan yang belum begitu jelas hukumnya apakah itu  wajib, sunnah, ja’iz, makruh dan, haram.
Oleh karena itu penulis akan sedikit membahas  hukum-hukum yang belum jelas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita ini, agar kita tidak terjebak dalam masalah yang belum pasti hukumnya, dengan harapan kalau hokum itu sudah diketahui maka kita tidak asal-asalan menetapkan hokum tersebut.
Dalam salah satu contoh kasus yang terjadi pada sebuah keluarga yang masih tergolong kelas ekonomi tengah keatas, yang mana keluarga ini mengalami musibah yang cukup lama hampir satuh tahun lamaya salah satu dari keluarga itu yaitu putrid satu-satu dari keluarga pak Ahmad mengalami  penyakit  yang sudah berlangsung beberapa bulan lamanya, tapi belum juga sembuh. Di bawa kedokter ahli sudah tapi hasilnya masih saja tidak ada yang memuaskan, bahkan hanya buang-buang waktu dan tenaga,
 Hingga pada suatu ketika ia pak Ahamd mempunyai rencana untuk meyembarakan (ji’alah) anaknya yang sedang sakit itu dengan menulis di berbagai surat kabar, siapa tau ada yang bisa menyembuhkan anak satu-satunya itu, kata pak Ahmad dalam hatinya, akhirnya inisiatif inipun dilakukan oleh pak Ahmad, ia mengadakan sayembara, yang di sebarkan melalui media cetak dan elektronik dengan mengatakan bahwa;
barang siapa yang dapat menyembuhkan anak saya yang sudah hamper satu tahun lamanya sakit, maka, ia akan aku berikan uang tunai 10 milyar”.
Berita sayembara itupun cepat tersebar luaskan di kalangan masyarakat, dalam beberapa hari kemudian ada orang yang tantangan kalau dia bisa menyembuhkan berbagai penyakit, pak ahmad merasa lega mendengar kata orang itu yang tidak pernah gagal dalam mengobati orang yang sakit, tetapi, kenyataanya orang ini pun tidak bisa mengobati putrinya itu.
 Setelah itu ada orang yang dating kerumah nya hingga beberapa orang tapi semuanya gagal, semuanya masih tidak ada yang sanggup menyembuhkanya, mungkin belum waktunya sembuh jawab pak ahmad dalam hatinya, Dari saking sayang sama putri satu-satunya itu pak Ahmad menyerahkan urusan kantor kepada orang kepercayaanya di kantor ia hanya fokus kepada putrinya yang sedang sakit.
 Meskipun sayembara itu berlangsung  hingga beberapa bulan masih belum ada yang dapat menyembuhkan putrinya itu, tetapi pak Ahmad masih percaya suatu saat putrinya akan sembuh baik sembuh dengan sendiri atau dengan perantara orang lain,
Di suatu daerah yang tidak terlalu jauh dari tempat rumah pak Ahmad ada satu pemuda yang dari hari ke hari terus mencari pekerjaan, kantor demi kantor sudah dia datangi, tapi, semuanya mengatakan bahwa tidak ada lowongan di tempat itu, siang itu matahari sangat menyengat kulit pemuda tersebut yang mempunyai nama Ali Ramadani, hingga ia mapir kesebuah warung kecil yang berada di pinggir jalam untuk minum segelas es untuk mengobati rasa hausnya itu, begitu duduk Ali langsung nemesan es satu gelas kepada penjada warung, es satu buk jawab Ali, dalam waktu sekejap es itu habis diminum, karena memang dari pagi Ali mondar-mandir untuk mencari perkejaan dan belum sempat minum sesuatupu.
Koran…koran jawab penjual koran,datanga dari arah samping kirinya ali, begitu mendengar penjual Koran itu  Ali membeli melihat kabar baru yang ada dikoran, dan juga siapa tau ada lowongan pekerjaan di dalam koran itu yang tidak terlalu jauh dari tenpat tingalnya, mas..mas.. jawab Ali beli korannya satu berapa pak? Jawab Ali, empa ribuan berita seru jawab penjual Koran, berita apaan Tanya Ali, tentang sayembara yang dijanjikan uang tunai 10 milyar untuk mengobati salah satu keluarga yang sakit aneh jawab si penjual Koran, kalau begitu aku beli satu  pak jawab Ali.
Begitu membeli Ali langsung membuka berita sayembara itu yang bersambung ke halaman 15, Ali pun langsung membaca dengan seksama berita itu, ternyata kata si penjual Koran itu memang benar adanya, berita  yang bagus kata Ali siapa tau aku dapat menyembuhkan orang yang sakit dalam Koran ini, berbicara dalam hatinya.
Untung waktu mondok dulu aku belajar amalamn-amalan untuk menyembuhkan orang yang sakit, siapa tau bisa dengan  izin Allah Swt, ia pun lansung pulang kerumahnya, dengan sepeda motornya dengan perasaan bahagia, karena mendapat kabar berita dalam Koran itu.
Begitu malam tiba Ali shalat Istihoro untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT, agar bias mengobati orang itu, setelah shalatnya selesai ia langsung berdzkir hingga tertidur dalam dzkirnya, dalam tidurnya ia bermimpi dipeluk oleh orang yang berpakai serba putih yang ia tidak kenali, orang yang ada dalam mimpinya itu menyuruhnya untuk membantu orang yang dalam kesulitan. Setelah itu ia pun bangun dari tidurnya.
Dalam hatinya ia berkata apa mungkin berita dalam Koran itu yang mengalami kesulitan, kata orang yang ada dalam mimpiku tadi jawab Ali dalam hati. Setelah itu ia langsung bangun untuk shalat subuh karena pada saat itu sudah hampir subuh, selain itu ia  mendapatkan bagian menjadi imam shalat subuh, karena ia dianggab pantas menjadi imam, karena ia adalah alumni salah satu pondok pesantren yang cukup terkenal di jawa timur.
Begitu pulang dari masjid Ali pun bilang sama kedua orang tuanya untuk mengikuti sayembara yang ada dalam Koran itu untuk itu. meminta restu dari keduanya, karena ridho orang tua itu sangat penting, sesuai dengan sabda nabi muhammad dalam salah satu haditsnya yang artinya  sebagai berikut;
ridhonya Allah adalah ridhonya kedua orang tua dan murkannya Allah adalah murkanya orang tua”

 Inilah prinsip yang di pakai oleh ali dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Begitu pamitan kepada orang tuanya Ali langsung pergi mencari alamat yang ada dalam Koran yang di belinya kemarin, setelah menempuh perjalanan bebera jam Ali menemukan juga alamatnya, ternyata tidak terlalu sulit untuk menemukan rumah ini jawab ali dalam hatinya.
Begitu sampai didepan pintu assalamu’alaikum jawab ali walaikaum salam jawab orang yang ada didalam rumah, ternyata orang itu dalah pak Ahmad yang menulis sayembara yang di tulis setiap hari dalam surat kabar. Nama saya Ali Ramadani jawab ali sambil bersalaman dengan pak Ahmad, nama saya Ahmad Budi Hartono jawab orang itu. Mari silahkan masuk jawab pak Ahmad kepada tamunya itu. setelah dipersilahkan duduk berbincang dari mana pemuda itu berasal,dan apa tujuannya dating kerumahnya, akhirnya pemuda itu langsung menyampaikan maksud dan tujuanya datang kerumahnya untuk ikut dalam sayembara, untuk mengobati anak dari pak Ahmad yang sedang sakit.
 Pada saat itu pak Ahmad langsung tidak berbasa-basi lagi pemuda itu langsung dibawa kepada putrinya yang berbaring tidak berdaya. Sambil berjalan pak Ahmad menceritakan tentang anaknya itu yang bernama Fatimatuz zahro, yang kuliah di salah satu universitas di jawa timur, begitu sampai dipintu kamarnya, perlahan pak Ahmad membuka pintu kamar putrinya yang sakit. setelah dibuka dan melihat orang yang sakit itu, Ali  mendadak detak jantungnya berdetak dengan tidak semestinya ia merasa ada sesuatu yang aneh ketika melihat sosok wanita yang terbaring tak berdaya dihadapanya itu. Setelah di persilahkan untuk melihat anaknya itu. Ali pun langsung mengobati zahro itu dengan meminta pertolongan dari Allah SWT agar bisa menyembuhkanya, setelah di baca beberapa amalan yang di peroleh dari salah Kia yang ada di pondonya, selang  beberapa saat kemudian kondisi anak itu mulai ada tanda-tanda membaik, Alhamdulillah jawab Ali
Proses pengobatan itupun selesai  dalam beberapa menit, tidak banyak memakan waktu lama, setelah dirasa cukup untuk mengobati Ali dan pak Ahamad kembali lagi keruang tamu untuk membicarakan perihal penyakit yang diderita oleh Zahro itu. Ali mengatakan kepada pak ahmad kalu semua penyakit itu semuanya berasal dari Allah Swt, oleh karena itu mintalah pertolongan kepada-Nya jika mengalami persoalan yang sulit, pembicaraan itu berlanjut dengan memceritakan sejarah dari Ali yang tergolong dari keluarga yang pas-pasan.
Meskipun hidup dengan pas-pasan tetapi ayah Ali dapat memondokkan Ali disalah satu pondok pesantren di jawa timur yang cukup terkenal. Ketikan pembicaraan di rasa sudah cukup pak Ahmad mengatakan akan memenuhi janjinya untuk memberikan uang tunai sebesar 10 milyar  jika putrinya itu memang benar-benar sembuh dari yang dideritanya. Pak Ahmad menjanjikan jika dalam jangka waktu setengah bulan untuk datang lagi kerumahnya.
Waktupun berlalu dengan begitu cepatnya setengah bulan dari jangka waktu itu Ali pun pergi lagi kerumah pak Ahmad untuk melihat kondisi Zahro sekaligus untuk menagih janji pak Ahmad. Ia pun langsung keluar dengan sepeda motornya mudah-mudahan jawab dalam hatinya orang yang ia obati sembuh.
 Begitu sampai didepan rumah pak Ahmad, Ali pun mengucapkan salam  “Assalamu’alaikum Jawabyawalaikum salam terdengar dari balik pintu itu dengan suara yang merdu, begitu terbuka pintu itu, Ali kaget melihat sosok wanita yang pernah ia obati itu berbeda dari sebelumnya yang lemah tak berdaya, menjadi sosok wanita yang sempurna dimatanya, hingga mata Ali tidak bisa berkedip untuk melihat kecantikan zahro dibalik kerudungnya. Silahkan masuk kata zahro kepada Ali, abah sudah menunggu dari tadi sambil terseyum manis, ya? jawab sambil membalas seyum zahro.
Ali masuk keruang tamu itu bersama-sama dengan zahro yang berada di belakang Ali begitu sampai di ruang tamu, Ali pun mengucapakan salam assalamu'alakum,  walaikum salam jawab pak Ahmad sambil teseyum, silahkan duduk nak Ali kata pak Ahmad,  begitu duduk pak ahmad menyuruh kepada putrinya itu untuk membuatkan sesuatu kepada tamu kehormatan itu
 Zahro pun masuk ke dapur yang tidak terlalu jauh dari tempat itu, begitu sampai di dapur zahro  langsung membuatkan dua cangkir kopi untuk dihidangkan pada tamunya dan beberapa makanan ringan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Begitu selesai membuat kopi zahro langsung membawa kopi itu ke ruang tamu dengan perlahan-lahan takut jatuh…. Begitu sampai di ruang tamu zahro langsung menyuguhkan kopi itu kepada orang yang pernah menolongnya itu,
Begitu selesai menaruh kopi-kopi itu zahro  langsung masuk ke ruang belakang.. Pak Ahmad pun meneruskan pembicaraan dengan Ali yang sempat terhenti dengan kedatangan zahro yang membawa dua cangkir kopi, sesuai dengan janji saya (kata pak Ahmad) saya akan memberikan uang tunai 10 milyar kepada nak Ali tetapi bukan sekarang jawabnya, karena uangnya masih ada di bank.
Pembicaraan pak itu berlanjut dengan menanyakan apakah Ali itu sudah mempunyai pekerjaan kata pak Ahmad, belum jawab Ali, kalau begitu kamu bekerja di perusahaan saya (ajak kata pak Ahmad) kebetulan aku mencari orang yang dapat dipercaya unuk membantu pekerjaan saya di kantor sekaligus tawaran ini saya berikan sebagai bentuk terima kasih kepadamu nak Ali, karena sudah menjadi perantara sehingga putriku satu-satunya sembuh dari penyaakit yang diderita kurang lebih satu tahun, saya  harap nak Ali tidak menolaknya kata pak Ahmad.
Tanpa pikir panjang Ali langsung menerima tawaran itu, dengan hati gembira ia pun mngucapkan banyak terima kasih kepada pak Ahmad, yang sudah mempercayainya untuk menjadi karyawan di perusaan itu. Dibalik kaca zahro mendengar perkataan itu ia pun sangat bahagia karena ayahnya memberikan pekerjaan kepada Ali sebagai salah satu tanda terima kasih karena telah menyembuhkanya. Zahro begitu terharu melihat sosok pemuda yang sederhan, sekaligus Akhlak yang baik dari pada teman-temannya di kampus, ia (zahro) sedikit demi sedikit timbul rasa senang kalau melihat Ali dari balik kaca riben, ia pun punya keinginan jika saja orang yang sudah menyembuhklan itu jadi pendamping hidupnya.
Diruang tamu itu Ali menceritakan ketika mondok sambil kuliah di salah satu Pondok Pesantren, yang hidup serba kekurangan, tetapi, Ali bersukur karena meskipun dalam keadaan kekurangan ia akhirnya dapat menyelesaikan kuliah pasca sarjana di bidang manajemen perusahaan dengan memperoleh lulusan terbaik di fakultasnya.
Tiba-tiba pada saat itu terdengar bunyi criiing….criiing dari telpon rumah, pak Ahmad  bergegas mengangkat telpon itu,siapa tau telpon penting, begitu diangkat alangkah terkejutnya mendengar orang kepercayaan di kantor mengatakan bahwa perusahaan yang ia punya sekarang megalami pailit (bangkrut) semua asset perusahaan disita oleh bank, yang tersisa hanya tinggal rumahnya  yang tidak disita.  Ma’af pak Dosen yang terhormat ceritanya bersambung, kayaknya sudah hamper halaman dua puluh sebagai batas minimal pembuatan makalah ini .[19]
Melihat cerita diatas  yang  mana pak Ahmad sebagai ja’il m,engalami musibah dengan bangkrutnya perusahaan hingga pak Ahmad mengalami pailit (bangkrut). Oleh karena itu bagaimanah hukum ji’alah apakah tetap berlanjut?, Ataukah ji’alah itu batal?, ataukah ada cara lain yang dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi itu?.
Dengan sembuhnya zahro dari sakit maka pak Ahmad selaku ja’il  harus memenuhi janjinyan kepada Ali, dengan berdasarkan salah satu sabda nabi Muhammad bahwa janji itu adalah hutang.  Akankah pak Ahmad dapat membayar janjinya itu? Ataukah ada alternative yang lain? Tapi yang pasti pak Ahmad dalam kondisi yang seperti itu tidak punya cukup uang untuk membayar Ali dengan uang 10 milyar itu, meskipun dengan menjual sisa hartanya tidak akan cukup.

C. Analisa Masalah
Dari persoalan diatas penulis disini akan mencoba memaparkan tentang hukum ja’il yang pailit berdasarkan firman Allah dalam Al Qur;an, hadits, dan pendapat para ulama madzhab yang diantaranya sebagai berikut;


a.       firman Allah dalam surat Al-Bakoroh
وان كان دوعسرة فنظرة الى ميسرة وان تصدقوا خيرلكم ان كنتم تعلمون                        
artinya “dan jika (orang  berutang itu) dalam kesusahan ,maka berilah tangguh sampai dia berlapang, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

b.      sabda Nabi Muhammad Saw
ليس لكم الاذلك                                                              
Artinya “tidak ada yang boleh di berikan kepada kamu selain itu”.(HR Ad Duroqotni dan Al-Hakim)

Hadits ini bermula dari penetapan Mu’az ibn Jabal sebagai orang yang terlilit utang dan tidak mampumelunasinya,kemudian rasul melunasi hutang mu’az dengan sisa hartanya. Akan tetapi, karena para piutang merasa piutangnya tidak sepenuhnya dapat mereka terima, maka mereka melakukan protes kepada nabi Muhammad Saw dan protes ini di jawab oleh nabi seperti yang di atas.[20]
c.       Ulama malikiyah dalam persoalan itu memberikan pendapat secara yang paling cocok sesuai dengan kasus di atas dengan mengatakan bahwa persoalan ini dengan ash-shulh (perdamaian) diantara kedua belah pihak.
d.      Dan bisa juga Ali mengugat pak Ahmad kepengadilan karena tidak memenuhi janjinya. Dan mengambil semua harta milik pak Ahmad yang tersisa.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum ja'il yang pailit itu terdapat beberapa cara pemyelesaian yang dapat ditempuh oleh kedua belak pihak yang diantaranya sebagai berikut;
1.                                  berdasarkan firman Allah dalam surat Al baqaroh, di atas orang yang dijanjikan uang itu, memberikan waktu yang cukup kepada pak ahmad selaku ja'il yang mengalami pailit untuk memenuhi janjinya memberikan uang tunai 10 milyar, atau merelakan  uang yang dijanjikan oleh pak Ahmad itu yang lebih baik menurut ayat diatas.
2.                                  pak Ahmad selaku ja'il menjual sisa hartanya dan memberikan seadanya kepada Ali. Itupun kalau Ali mau menerima, tetapi kalau melihat hadis nabi diatas maka sudah sewajarnya Ali menerima pemberian itu meskipun tidak mendapatkan semuanya.
3.                                  atau solusi yang terakhir kalau memang Ali tidak bisa menerima kedua pendapat diatas, melaporkan pak Ahmad kepada pihak hukum dan sebagai ganti dari uang itu pak Ahmad harus menerima hukuman yang diputuskan oleh hakim.

B. Saran-Saran
Dari penulisan makalah ini tentunya masih jauh dari seempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun penulis sangat harapkan, demi sempurnanya dalam dalam beberapa tugas makalah yang lain,

DAFTAR PUSTAKA
Asy-syekh Muhammad bin Qsim Al Qhozy,  Fatqhul Qarib (Surabaya: Darul Ilmu).
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur'an Terjemahan (bandung:Jamanayul Ali-Art 2004).
Dr.H.. Haroen Nasrun, MA, fiqih Muamalah (Jakarta:Gaya Media Pratama 2007).
Drs,H. Jamil Ahmad. Drs. Mukhid, S.Ag, figih untuk siswa semester genap(Gresik:Putra Kembar Jaya,2009).
Syekh Al Islam Ibnu Yahya Zakaria Al Ansori,  Fatghul Wahab (Bandung: Sarkatul Ma'arif).
H. Rasjid Sulaiman, Figih Islam (Bandung: Sinar Baru Algesindo 1995).
Imam Taqiyuddin  Abu Bakar Bin Muhammad Al husaini,  Kifayatul Akhyar terjemahan K.H. Anwar Syarifuddin DKK (Surabaya:Bina Iman, 2003).
Kartono Kartini, Pengantar Metdologi Sosial ( Bandung:Bandar Baju,1996).















[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung:Sinar Baru Algesind,1995)hal 1-3
[2] Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam, islam(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2003) Hal 268
[3] Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Sosial (Bandung:Bandar Baju, 1996), hal 86
[4] Helmi Karim,  Figih Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002),hal 45
[5] Imam Taqiyuddin Abu Baker Bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar  terjemahan  Syaifuddin Anwar dan Mishbah Musthofa (Surabaya: Bina Iman, 2003).Hal 702
[6].Asy-Syekh Muhammad Bin Qosim Al-Ghazy   Fathu Gorib l terjemahan Achmad Sumarto (Surabaya: Al Hidayah jilid 1) hal 432-433  
[7] Syekh Al-Islam Abi Yahya Zakaria Al-Ansory, Fathul Wahab (Bandung:Sarkatul Ma’adif,)hal 267
[8]Imam Taqiyuddin Abu Baker Bin Muhammad Alhusaini op.cit.Hal 702

[9] Helmi Karim,op.cit hal 45-46
[10] Helmi Karim Loc.cit
[11] Untuk menelaah tentang judi, dapat dilihat Ibrahim Hosein, apa itu judi (Jakarta:lembaga kajian ilmiah IIQ, 1987)
[12] Helmi Karim, op.cit hal 48
[13] Helmi Karim Loc.cit
[14] Helmi Karim Loc.cit
[15] Helmi Karim Loc.cit
[16] Helmi Karim loc.cit
[17] Ahmad Jamil, fiqih (Untuk Madrasah Aliyah Semester IV) (Driyo Gresik: Putra Kembar Jaya, 2010)hal 22
[18] Nasrun Haroen,  Figih Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007),hal 191
[19] Cerita ini di buat oleh penulis sebagai salah satu contoh hukum ji’alah yang pailit. Yang sering terjadi di tengah-tengah kita tetapi kita tidak menyadarinya.
[20] Nasrun Haroen, op.cit 192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar