NAMA : M. SOLEH
FAK/JUR : TARBIYAH/PAI
SEMESTER : IV
NIMKO : 06333124
1. Hukum praktek penjualan sebagaimana kasus tersebut dalam tinjauan fiqh adalah haram karena ada unsur penipuan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Baijuri juz 1 hal 340. Dari penjelasan yang terdapat dalam kitab Bajuri juz 1 hal 340 tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, hukum praktek penjualan yang disebutkan di atas ialah haram. Karena dalam contoh jual beli tersebut terdapat penipuan yang bisa membuat sipembeli merasa rugi, kerana apa yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan, dan juga tidak sesuai antara apa yang telah diucapkan dengan apa yang telah diberikan oleh sipenjual.
Selain dari kitab Bajuri juz 1 hal 340, masih banyak lagi kitab-kitab yang menerangkan tentang haramnya jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan seprti ta’bir yanag terdapat dalam kitab حاشية البجير مي علي الخطيبي sebagaimana di bawah ini:
( قَوْلُهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ ) وَهُوَ مَا احْتَمَلَ أَمْرَيْنِ أَغْلَبُهُمَا أَخْوَفُهُمَا أَيْ شَأْنُهُ ذَلِكَ فَلَا يَرُدُّ عَدَمُ صِحَّةِ بَيْعِ نَحْوِ الْمَغْصُوبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الْأَغْلَبُ عَدَمَ الْعَوْدِ وَقِيلَ مَا انْطَوَتْ عَنَّا عَاقِبَتُهُ وَقَدْ يُغْتَفَرُ الْجَهْلُ لِلضَّرُورَةِ أَوْ الْمُسَامَحَةِ كَمَا فِي اخْتِلَاطِ حَمَامِ الْبُرْجَيْنِ وَكَمَا فِي بَيْعِ الْفُقَّاعِ وَمَاءِ السِّقَاءِ قَالَ جَمْعٌ وَلَوْ لِشُرْبِ دَابَّةٍ وَكُلِّ مَا الْمَقْصُودُ لُبُّهُ وَلَوْ انْكَسَرَ ذَلِكَ[1]
Dari ta’bir tersebut juga dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan maka transaksi jual beli tersebut di haramkan karena tidak sesuai dengan syari’at islam sebagaimana perkataan mushonif di atas, ( قَوْلُهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَر). Jadi apappun bentuk jual beli tersebut, apabila di dalamnya terdapat unsur penipuan, maka jual beli tersebut ialah haram. Dan tidak boleh dilakukan oleh seluruh umat di dunia, khususnya Islam.
Adapun takbir yang termaktub dalam kitab Bughyah hal 126 yang berbunyi :
ويجوز خلط الطعام الردئ بالطعام الجيد باالطعام الجيد ان كان ظاهرا يعلم المشترى وليس ذلك من الغش المحرم وان كان الاولى اجتنابه اذ ضابطا الغش ان يعلم ذو السلعة فيها شيأ لوا طلع عليه مريدها لم يأ خد ها بذلك المقابل فيجب اعلامه حينئذ (بغية المشتر شدين: 126)
Dari kedua takbir di atas dapat kita simpulkan dalah termasuk dari penjualan yang tidak diharamkan, karena walaupun terdapat campuran antara air susu dengan soda atau dengan yang lainnya yang bisa membuat susu itu kelihatan bagus, atau pencampuran antara tembakau yang jelek dengan tembakau yang bagus, tapi di dalamnya tidak terdapat unsur penipuan, hal ini disebabkan sang pembeli sudah mengetahui dengan pencampuran tersebut, dan sipembeli tersebut tidak merasa keberatan atau rela dengan membeli susu atau tersebut.
Jadi intinya pencampuran yang tidak diperbolekan adalah pencampuran yang tanpa sepengetahuan sipembeli, karena dalam trasaksi tersebt terdapat penipuan yang bisa merugikan sipembeli. Sedangkan apabila pencampuran itu sudah dikeahui oleh sipembeli maka trasaksi jual-beli tersebut diperbolehkan.
Jadi sebenarnya tidak ada pertentangn antara kita Bughyah dengan kitab Bajuri juz 1 hal 340. hanya saja kalau di bujairimi itu bersifat umum dan di bughyah lebih diperinci, yaitu boleh melakukan jual-beli seperti di atas dengan syarat sipembeli mengetahui bahwa barang tersebt telah dicampur dengan barang yang lain sehingga membuat barang tersebut kelihatan bagus. Dan sipembeli juga tidak keberatan (rela) untuk melakukan transaksi jual beli barang tersebut.
2. pada dasarnya yang dijadikan dasar oleh pengarang kitab bughyah adalah hadits yang telah disebutkan diatas. Karena sebenarnya pendapat pengarang kitab bughyah dengan hadits di atas tidak bertentangan sama sekali, hanya menurut pengarang kitab bughyah jual-beli tersebut sah apabila sipembeli sudah mengetahui atau diberitahu oleh sipenjual bahwa barang yang dijualnya tersebut telah dicamur dengan barang yang lain. Selain dari hadits tersebut pengarang kitab bughyah juga bersandar pada ibarat yang berbunyi
مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِِ
Karena dalam jual beli yang seperti itu, sipembeli dan sipenjual sudah rela untuk mengadakan traksaksi jual beli yang demikian, dan karena kerelaan itulah pngarang kitab bughyah memperbolehkan transaksi tersebut.
Sedangkan apabila sipembeli tidak mengetahui dengan cacat suatu barang sedangkan sipenjual dengan sengaja tidak memberitahukannya agar barang dagangannya laris , maka jual beli seperti itulah yang dianggap tidak sah oleh pengarang kitab bughyah bahka diharamkan, karena di dalamnya terdapat unsur penipuan.
3. menurut madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Ad-Dzatiri, cara memutuskan suatu hukum jika ada dua dalal yang bertentanagn, dan keduanya sama-sama kuat yaitu bisa dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengkompromikan dan mencocokkan antara dua dalil yang bertentangan dengan jalan yang dapat diterima
الجمع والتوفيق بين المتعارضين بوجه مقبول.
- Dengan cara mentarjih: yaitu memenangkan salah satu diantara dua dalil tersebut
الترجيح بين الد ليلين
- Dengan cara menasakh (menghapus) terhadap salah satu diantara dua dalil tersebut. Yangmana nash yang turun belakangan menghapus ketentuan atau hukum nash yang turun sebelumnya.
النسخ لأحد الد ليلين
- Dengan cara menggugurkan keduanya.
تساقط الد ليلين
Jadi apabila kita nanti menemukan dua pendapat yang saling bertentangan maka kita bisa menggunakan salah satu dari keempat cara di atas untuk menetukan manakah yang hukunya lebih pas untujk digunakan.
4. kita wajib menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar dalam kehidupan kita sebatas kemampuan kita saja. Jadi apabila dalam kehidupan kita sehar-hari kita menemukan seseoarang berbuat mungkar. Terutama dalam transaksi jual beli sebagaimana yang telah disebutkan di atas maka kita harus menegurnya semampu kita. Karena apabila kita mempunyai kekuasan yang bisa membantu kita untuk mencegah kemungkaran tersebut, maka kitab wajib menegurnya kalau bisa memberantasnya. Dan apabila kita tidak mempunyai kekuasaan tersebut maka kita harus menegurnya sebisa kita. Sebagaimana barang yang terdapat dalam hadits Rosul yang berbunyi:
من رأى منكم منكرا فليغره بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه وذلك اضعف الامان (روه مسلم)
5. adapun urutan perawi hadits tersebut ialah sebagai berikut
فأخبرناه دعلج بن أحمد السجزي ، حدثنا موسى بن هارون ، حدثنا يحيى بن أيوب ، وحدثنا أبو الفضل بن إبراهيم بن محمد بن يزيد ، حدثنا علي بن حجر ، قالا : حدثنا إسماعيل بن جعفر ، حدثنا العلاء ، عن أبيه ، عن أبي هريرة ، أن[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar