A. TUJUAN PENDDIAKAN DARI TAHUN 1966 s/d TAHUN 2003
1. Tahun 1966
Rumusan tujuan pendidikan nasional pada tahun 1966 berbunyi "pendidikan bermaksud untuk membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh uud 1945 (tap mprs no. Xxvii/1966)." walaupun dalam tap mprs itu bisa dilihat isi pendidikan yang meliputi pembinaan rasa keagamaan, rumusan tujuan pendidikan itu sendiri masih bersifat umum. Tampaknya saat itu masih belum tercapai kesepakatan tentang apa definisi manusia pancasilais sejati itu3.
2. Tahun 1973
Kalau kita perhatikan, selama kurun pemerintah orde baru, rumusan tujuan pendidikan nasional telah menggeser secara pelan-pelan posisi pendidikan agama ke tempat yang lebih sentral. Dalam tap mpr tahun 1973 tentang gbhn, tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut: "pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia pembangun yang sehat jasmani dan rohaninya dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang bertanggung jawab" (dikutip dalam kasiram, 1993:98). Dari segi pendidikan agama, rumusan tujuan ini lebih maju daripada rumusan tahun 1966. Kalau dalam tahun 1966 hanya disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia pancasilais sejati tanpa dirinci bagaimana gambaran manusia ideal itu, maka, dalam rumusan tahun 1973, gambaran manusia idaman indonesia itu agak jelas: yaitu pembangun, berpancasila, sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dan bertanggung jawab. Ada tujuh ciri manusia pancasilais yang disebutkan dalam tujuan pendidikan nasional itu. Disebutkannya ciri kesehatan rohani menempatkan pendidikan agama pada posisi yang penting (sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu), walaupun masih bisa diperdebatakan pula apakah orang yang sehat rohaninya itu mesti harus orang yang taat beragama. Bukankah melalui latihan batin dan berfilsafat orang juga bisa sampai pada kesehatan rohani? Walaupun lebih maju dari rumusan sebelumnya, rumusan tujuan pendidikan nasional tahun 1973 ini tidak secara eksplisit menunjukkan sifat konfessional pendidikan agama di sekolah.
3. Tahun 1978
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
1. Mengidentifkasi ciri-ciri sekolah yang berhasil menerapkan mbs
2. Mengidentifkasi ciri-ciri manajemen berbasis sekolah
3. Menyusun program peningkatan mutu sekolah
4. Meningkatkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan
4. Tahun 1993
Tujuan
Dewan pendidikan bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
5. Tahun 1989
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa,berbudi pekerti luhur,meilikipengetahuan dan ketrampilan kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta meiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebngsaan (pasal 4 uu no 2 tahun 1989)
6. Tahun 2003
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak Serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B. ANALISIS KOSEP KURIKULUM 1966-2003
Latar belakang (kondisi masyarakat) :
Kalau dalam tahun 1966 hanya disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia Pancasilais sejati tanpa dirinci bagaimana gambaran manusia ideal itu, maka, dalam rumusan tahun 1973, gambaran manusia idaman Indonesia itu agak jelas: yaitu manusia pembangun, berpancasila, sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dan bertanggung jawab. Ada tujuh ciri manusia pancasilais yang disebutkan dalam tujuan pendidikan nasional itu. Disebutkannya ciri kesehatan rohani menempatkan pendidikan agama pada posisi yang penting (sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu), walaupun masih bisa diperdebatakan pula apakah orang yang sehat rohaninya itu mesti harus orang yang taat beragama. Bukankah melalui latihan batin dan berfilsafat orang juga bisa sampai pada kesehatan rohani? Walaupun lebih maju dari rumusan sebelumnya, rumusan tujuan pendidikan nasional tahun 1973 ini tidak secara eksplisit menunjukkan sifat konfessional pendidikan agama di sekolah.
Pada tahun 1978, posisi pendidikan agama di sekolah ini bergeser lagi agak ke tengah. Dalam Tap MPR tahun 1978 tentang GBHN, rumusan pendidikan nasional itu berubah (disempurnakan) lagi menjadi "Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia pembangun yang dapat membagnun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa." Dibandingkan dengan rumusan tahun 1973, rumusan tujuan pendidikan nasional tahun 1978 ini sedikit lebih jelas dalam hal sifat pendidikan agama. Pendidikan agama, yang merupakan sarana untuk pembinaan kerohanian di sekolah, harus diarahkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sifat konfessional pendidikan agama di sekolah makin jelas dalam rumusan tujuan pendidikan nasional.
thx gan infonya membantu bgt.,
BalasHapus